Kairo Mesir Akan Terapkan Ajaran Dasar Untuk Beberapa Agama

kompas.com

Kairo Mesir Akan Terapkan Ajaran Dasar Untuk Beberapa Agama – Kementerian Pendidikan Mesir menyetujui rancangan proposal untuk mengajari siswanya kepercayaan umum dari tiga agama atau agama Ibrahim. Ridha Hijazi menyampaikan bahwa seluruh sekolah di Mesir akan mendapatkan kursus tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam, Kristen dan Yudaisme. Ridha Hijazi mengatakan, dalam tiga kasus, gagasan pengajaran nilai-nilai dasar ketiga agama itu dikemukakan dalam rapat Dewan Pertahanan Nasional dan Dewan Keamanan Nasional. Pertemuan tersebut digelar buat mangulas usaha melawan penyebaran ekstremisme serta terorisme

Kairo Mesir Akan Terapkan Ajaran Dasar Untuk Beberapa Agama

cairoportal – Gagasan mengajarkan nilai-nilai dasar ketiga agama tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Mesir tentang pencegahan penyebaran ekstremisme. Ridha Hijazi menambahkan bahwa Presiden Mesir Abdul Fattah el-Sisi menyerukan peninjauan kurikulum agama di sekolah serta pusat pembelajaran buat menghindari penyebaran ekstremisme. Saat ini, Mesir berpenduduk 96 juta jiwa. Mayoritas penduduk (yaitu 90%) adalah Muslim.

Isi Prinsip di Agam Islam

Secara etimologis, kata asas adalah fondasi, titik awal atau kaidah dasar. Juhaya S. Praja memberikan pengertian asas sebagai berikut, yaitu asas adalah awal; titik awal; titik awal; atau al-mabda. Dalam artian, istilah asas merupakan kebenaran universal yang melekat dalam hukum Islam dan menjadi titik tolak perkembangannya; asas-asas yang menyusun hukum dan berbagai cabangnya. 2 Asas hukum Islam meliputi asas umum dan asas khusus. Prinsip umum adalah prinsip universal dari hukum Islam dan bersifat universal. Prinsip spesifiknya adalah prinsip cabang syariah. Lebih lanjut Juhaya S. Praja mengemukakan bahwa ada tujuh prinsip umum hukum Islam. Asas Tauhid, Asas Keadilan, Asas Kebebasan, Kesetaraan, Asas WD DZXQ dan Asas Toleransi. Ketujuh prinsip tersebut dijelaskan sebagai berikut:

Prinsip Tauhid

Tauhid adalah salah satu prinsip umum hukum Islam dan landasan ajaran Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia berada di bawah aturan yang satu dan sama, aturan satu karakter, yang dinyatakan dalam La Ilaha Illa Allah (Tidak ada tuhan selain Allah). Semua ciptaan Allah di bumi memiliki tujuan, yang merupakan bagian dari makna keberadaan. Di antara tujuan tersebut adalah ibadah. Prinsip ini bisa dipahami dari kata Allah QS. Ali Imran 64:

Baca Juga : Seorang Pedofilia di Mesir Melakukan Tindak Kejahatan

Prinsip Keadilan

Dalam banyak kitab suci, Allah memerintahkan Hambanya akan menjadi orang benar. Diantaranya adalah ayat ke-8 dari Al-Qur’an dan ayat ke-9 dari Huharat. Kata al-is dalam Alquran identik dengan al-mizan dan al-qist, yang berarti keadilan.

Istilah keadilan biasanya mengacu pada ketentuan hukum atau kebijakan oleh pengambil keputusan. Namun keadilan dalam hukum Islam mencakup berbagai aspek, seperti hubungan antara individu dengan dirinya sendiri, jalinan antara pribadi dengan penduduk, jalinan antara pribadi dengan ketua pengadilan, serta aspek keadilan lainnya, sepanjang prinsip keadilan dapat dijelaskan. Sebagaimana prinsip moderasi.

Bagi Wahbah Al-Zuhaili (Wahbah Al-Zuhaili), perintah Allah tidak ada dalam esensinya, karena Allah tidak mendapat manfaat dari ketaatan maupun dari amoralitas manusia. Namun ketaatan semacam ini hanyalah cara untuk memperluas perilaku dan metode pendidikan, yang dapat membawa manfaat bagi individu dan masyarakat.

Manusia yang cenderung mengikuti seksualitas, cinta, dan kebencian memungkinkan manusia untuk bertindak tidak adil dan mengutamakan kebohongan atas kebenaran (dalam kesaksian), memerintahkan manusia untuk bersikap adil dalam segala hal, terutama mereka yang memiliki kekuasaan atau berhubungan dengan kekuasaan Rakyat. Bermuda / Trade; harus adil kepada istri; keadilan dan keadilan antar umat Islam yang berarti keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi manusia (mukalaf) dan kemampuan manusia untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar.

Memobilisasi hukum Islam untuk memanipulasi manusia untuk mencapai tujuan yang baik dan nyata yang dikehendaki Allah. Dalam filsafat hukum Barat, ini disebut rekayasa sosial atau fungsi rekayasa sosial. 8 Menurut Hasbi Ash Shiddieqy, asas ini juga tercermin dalam peran negara dalam Islam, sehingga negara tidak boleh memaksa orang melakukan sesuatu yang sesuai dengan hukum. Keinginan mereka yang sewenang-wenang. Apa lagi yang melanggar hukum Islam. Pengklasifikasian Amar Makruf Nahi Mungkar didasarkan pada pengungkapan konteks dimana permasalahan hukum terjadi dan penalaran logika hukum.

Prinsip Kemerdekaan atau Kebebasan.

Prinsip independensi dalam hukum Islam mensyaratkan bahwa penyebarluasan ajaran / hukum Islam tidak bersumber pada tekanan , tetapi berdasarkan tafsir, demonstrasi dan dalil. Sebagai prinsip syariah, kebebasan adalah kebebasan dalam arti luas, dan mencakup semua aspek kebebasan individu dan kebebasan komunitas. Kebebasan beragama dalam Islam dijamin berdasarkan prinsip tidak memaksakan agama. Kebebasan bertindak, berekspresi dan berimajinasi adalah kebebasan yang melekat pada setiap orang, bahkan hak asasi manusia. Kebebasan ini tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, kepercayaan dan kepentingan lainnya. Inilah perbedaan antara kebebasan yang dituntut oleh hukum Islam dan hukum positif

nazarettour.co.id

Prinsip Persamaan atau Prinsip Egalite.

Prinsip kesetaraan yang paling jelas terkandung dalam Konstitusi Madinah, prinsip Islam yang menentang perbudakan dan menghisap darah dari manusia. Asas persamaan merupakan bagian penting dari mobilisasi dan pengendalian pembentukan dan perkembangan hukum Islam di masyarakat, namun bukan berarti tidak mengenal stratifikasi sosial seperti komunisme. Bukti nyata dari prinsip persamaan dalam hukum Islam adalah penghapusan perbudakan dan penindasan manusia. Dalam konteks sesama Muslim, Islam menjamin tidak ada perbedaan antara suku Arab dengan suku lainnya. Hukum Islam percaya bahwa semua orang sama di depan hukum.

Prinsip Al Taawun

Bantu rekan sebaya sesuai dengan prinsip Tauhid, terutama dalam memberi keramahan dan kesalehan. Prinsip ini menuntut umat Islam untuk saling membantu dalam kebaikan dan kesalehan. Prinsip ini luhur, bernilai tinggi, dan diabaikan oleh komunitas Muslim. Kelalaian ini disebabkan beberapa ahli hukum telah membekukan kekuatan ijtihad dan taat pada warisan lama, yang membawa manfaat bagi masyarakat karena berbagai adat istiadat.

Prinsip Toleransi.

Prinsip toleransi yang diharapkan Islam adalah toleransi yang menjamin hak untuk tidak melanggar Islam dan hak-haknya, ia menegaskan bahwa toleransi hanya bisa diterima jika tidak merugikan Islam. Wahbah AlZuhaili menjelaskan asas toleransi pada tataran implementasi al-4XU · DQ dan Hadits, menghindari ketelitian dan kesulitan, sehingga tidak ada alasan dan jalan bagi seseorang untuk meninggalkan ajaran Islam dari hukum Islam. Ruang lingkup toleransi tidak hanya dalam hal ibadah, tetapi juga mencakup semua ketentuan hukum Islam, termasuk hukum perdata, hukum pidana, dan peraturan peradilan. Toleransi dalam Tasamuh atau hukum Islam tidak hanya memiliki nilai kerukunan dan kedamaian, tetapi juga memiliki nilai yang lebih tinggi. Tasamuh artinya tidak memaksakan atau merugikan orang lain.

Baca Juga : Negara Eropa Tangguhkan Vaksin Corona AstraZeneca, Ada Apa? 

Paparkan Khitab Pada Prinsip Akal Sehat.

Padahal ada alasan kewajiban mukala menurut hukum Islam. Oleh karena itu, sains menjadi muatan utama peningkatan rasionalitas. Islam menginspirasi orang untuk mencari ilmu. Manusia mampu melakukan rasionalitas pada tingkat rasionalitas praktis dan murni. Alasan murni akan meluas, hanya Allah yang tahu yang terbaik. Ketika Allah memberikan penjelasan melalui alasan yang murni, manusia akan dapat memahami segala macam hal. Pada tingkat ini, ahli hukum harus selalu menganggap pikiran sebagai kebenaran wahyu, dan kemudian mereka menentukan bahwa Tuhan yang membuat hukum.

Prinsip Keimanan

Dengan etika moral yang utama dapat menjaga kesucian jiwa dan mengoreksi kepribadian. Sebagaimana tertuang dalam berbagai kitab suci  dan Hadits, asas ini berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Kehormatan ini tidak terbatas pada individu, ras, dan suku tertentu, tetapi juga milik seluruh umat manusia.